Wajah Bandit Asal Lampung Timur, Curi 40 Motor di Wilayah Jabodetabek, Bawa Senpi Setiap Beraksi
Polisi menangkap sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Maringgai, Lampung Timur yang terdiri dari lima orang sudah mencuri sebanyak 40 motor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bandit Asal Lampung Timur Curi 40 Motor di Wilayah Jabodetabek, Bawa Senpi Setiap Beraksi
Petualangan komplotan pencuri asal Labuhan Maringgai akhirnya dihentikan oleh Polda Metro jaya.
Polisi menangkap sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Maringgai, Lampung Timur yang terdiri dari lima orang sudah mencuri sebanyak 40 motor.
Inisial kelimanya yakni JS, SH, JD, D, dan A.
• Amerika Cabut Status Indonesia Dalam Daftar Sebagai Negara Berkembang, Pemerintah Khawatir
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat curanmor itu telah beraksi sejak 2013 dan mencuri lebih dari 40 sepeda motor.
"Komplotan ini baru kali ini tertangkap. Mereka enggak main di satu tempat, tetapi di Sentul, Bekasi, Cibinong, dan seluruh wilayah Jakarta. Mereka berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Polisi baru menangkap tiga tersangka dari sindikat curanmor itu, yakni JS, SH, dan JD, sedangkan D dan A masih berstatus buron.
• Hasil Olah TKP Polisi, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum Muratara, Mobil Masuk Lajur Kanan
Saat menangkap JS dan JD di rumahnya di Lampung Timur, polisi menembak kaki kedua tersangka karena berusaha melarikan diri.
Yusri menjelaskan, tersangka JS berperan sebagai kapten atau otak aksi curanmor.
Sementara, tersangka SH dan JD berperan sebagak pemetik atau eksekutor.
"Selain D dan A, kami juga masih mencari satu pelaku yang merupakan penadah, berinisial I yang tinggal di Karawang, Jakarta Barat," ujar Yusri.
Saat beraksi, sindikat curanmor tersebut selalu membawa senjata api.
Mereka biasanya mengincar motor merek Honda Beat dan Vario yang mudah dibobol menggunakan kunci letter T.
Kemudian, motor hasil curian itu dijual kepada penadah berinisial I dengan harga Rp 2,5 juta per satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com