Kondisi Terbaru Siswi Cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai

KONDISI Terkini siswi cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali DinodaiNasib siswi cantik SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ HO
Pemerkosaan Murid oleh Guru 

TRIBUNSUMSEL.COM -- KONDISI Terkini siswi cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai

Nasib siswi cantik SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT ini memprihatinkan. Setelah dinodai lalu ditinggal kabur sang kekasih, kini dia mengalami trauma dan enggan ke sekolah.

Adalah M, Siswi SMA di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT, yang menjadi korban praktik hubungan bebas.

M enggan kembali ke sekolah dan meminta pindah sekolah ke kota lain.

M juga kabur dari rumahnya dan lari ke rumah orangtua pacarnya MA.

Meskipun MA tak dapat ditemui di rumah orangtuanya, tetapi M tetap bersikukuh tak kembali pulang ke rumah orangtuanya sendiri.

Kondisi ini membuat orangtua M kebingungan. Akhirnya, mereka pun mendatangi rumah orangtua MA, dan membujuk M agar balik ke rumahnya sendiri.

Apalagi diketahui, MA telah kabur setelah menodai anak gadis yang masih berstatus Siswi SMA tersebut.

Aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan MA dan M di dua tempat berbeda pada bulan Oktober dan Desember 2019 lalu.

Keluarga M pun menjadi geram. Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.

"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).

Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.

Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.

Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved