KPK Periksa Bupati OKU Selatan
Popo Ali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kemenag saat Masih Menjabat Anggota DPRD
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Josh Akherman menjelaskan, Popo Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Kabag Protokol dan komunikasi Pimpinan Pemkab OKU Selatan, Rabu (19/2/2020), membenarkan Bupati OKU Selatan Popo Ali hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Josh Akherman menjelaskan, Popo Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi tahun 2011 lalu.
"Iya benar, Bupati dimintai keterangan sebagai saksi pada saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel dari partai PPP dikarenakan ada beberapa ASN di kemenag terjerat kasus saat 2011,"ungkap Josh.
Popo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Rusmiyati Kholid Istri Bupati OKU Timur Meninggal
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).
Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara.
• Camat Kalidoni Mundur Dari PNS, Menjadi Pebisnis Lebih Menggiurkan Ketimbang Jadi ASN
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SP/ALAN NOPRIANSYAH)