KPK Periksa Bupati OKU Selatan
Bupati OKU Selatan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Berangkat ke Jakarta Senin Malam
Bupati OKU Selatan Popo Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Bupati OKU Selatan Popo Ali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020).
Bupati OKU Selatan berangkat ke Jakarta didampingi Kabag Protokol, Senin (17/2/2020) malam.
Suasana kantor Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hari ini, tetap berjalan normal seperti biasanya.
Tempat parkir kendaraan dipenuhi oleh puluhan kendaraan pegawai pemkab setempat.
Popo Ali akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel 2011 lalu.
"Iya hari benar Bupati dimintai keterangan sebagai saksi pada saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel dari partai PPP dikarenakan ada beberapa ASN di kemenag terjerat kasus saat 2011,"ungkap Josh, yang disampaikan kepada Kominfo OKU Selatan melalui pesan Whatsapp Rabu (19/2/2020).
Sementara Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, sedang tidak berada di kantor dikarenakan menghadiri acara pelantikan di Kota Palembang.
Sama halnya dengan Sekda OKU Selatan Romzi, tidak berada diruangannya karena sedang mengambil cuti pasca penyembuhan setelah melakukan operasi.
"Kalau Wabup sedang Dinas Luar (DL) ke Kota Palembang menghadir pelantikan, Sekda sedang cuti setelah melakukan operasi,"ujar Kasubag Protokol dan dan Pimpinan Daerah Rendi.
Popo Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).
Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri. KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014.
