Siswi di Pasaman Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Kakak Dihamili Adik Kandung Sendiri
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Dalam keterangannya polisi menjelaskan, SHF melakukan hubungan sedarah dengan adiknya berisial IK (13) yang masih duduk dibangku SMP.
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kasus itu hubungan sedarah itu terungkap berawal dari penemuan sesosok bayi merah oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang oleh SHF.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com