Pilkada Serentak Sumsel 2020
Jelang Penyerahan Dukungan Bapaslon Perorangan, Bawaslu Endus Palsukan Tandatangan Dukungan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapan, jajaran Bawaslu Kabupaten hingga di tingkat bawah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapan, jajaran Bawaslu Kabupaten hingga di tingkat bawah, akan melakukan pengawasan melekat, untuk meminimalisir pelanggaran saat dilakukan bakal pasangan calon kepala daerah.
Salah satu kerawanan terjadi pelanggaran, yaitu pada tahapan penyerahan dukungan masyarakat, bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan atau independen yang akan dimulai 19- 23 Februari mendatang.
"Kita sudah melakukan bimtek terkait pengawasan pencalonan, semua sudah dilakukan persiapan untuk pengawasan melekat, strategi dan alat kerja pengawasan terhadap dukungan syarat pencalonan," kata komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, modus para calon peserta untuk bisa memenuhi syarat dukungan, tak dipungkiri, kadang- kadang memalsukan data atau sebagainya.
"Kalau pengalaman, pernah di Pilkada 2015, siapa tahu mengulang lagi. Karena ini dianggap modus yang biasa, tapi kadang- kadang siapa tahu nyelip saja ganda, palsu dan tidak memenuhi syarat," ungkap Syamsul.
Diterangkannya, jajaran pengawas pemilu harus bisa memastikan dan memperhatikan syarat dukungan akan keaslihan dukungan yang diberikan ke KPU Kabupaten nant.
"Jadi harus ditelit dukungan itu, baik KTP, tandatangan orang yang mendukung, dengan pengawasan melekat, mulai dari penyerahan ke KPU, termasuk digitalisasinya sama dak dengan manual harus dipastikan, termasuk surat lernyataan dan administrasi lainnya," ucap Syamsul.
Kemudian, pengawas harus memperhatikan hasil scan yang ada, termasuk dukungan itu apakah sudah boleh atau tidak. Seperti, jika masyarakat itu seorang anggota TNI/ Polri atau usia yang belum punya hal pilih.
"Artinya, seluruh berkas itu harus dipegang pengawas di jajaran bawah, minimal nanti bisa verifikasi faktual kelapangan dengan sampling. Jangan sampai ada dukungan ganda atau menggunakan KTP palsu, ataupun ada dukungan tidak memenuhi syarat, termasuk keasliaan tanda tangan di surat dukungan," ucapnya.
Dilanjutkan Syamsul, pihaknya akan menginstruksikan para komisioner Bawaslu Kabupaten untuk ikut turun mengawasi, bukan hanya dibalik meja sajam
"Komisioner Bawaslu Kabupaten, harus stand bye jangan staf saja, tapi gantian mengawasinya," tukas koodinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel ini.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyatakan, penyerahan dukungan dari calon independen diserahkan ke KPU pada 19 - 23 Februari.
Kelly mengatakan untuk calon independen harus menyerahkan syarat dukungan masyarakat, berupa fotocopy KTP 8,5- 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap, dengan surat pernyataan.
Pasangan bacalon perseorangan atau independent yang maju lewat jalur non parpol harus mendapat dukungan minimal 8,5- 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
"Sesuai aturan yang ada, jika pemilih yang terdaftar di DPT dibawah 250 ribu, maka syarat minimal harus 10 persen dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. Sedangkan pemilih yang terdaftar dikisaran 250 ribu hingga 500 ribu, syarat dukungannya minimal 8,5 persen," beber Kelly Mariana.
Kelly menerangkan untuk jumlah pemilih yang ada dibawah 250 ribu yaitu Kabupaten PALI dan Muratara sehingga syarat minimal dukungan 10 persen. Sedangkan 5 Kabupaten lainnya, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Mura minimal 8,5 persen.
"Untuk tahapan penyerahan dukungan bakal paslon perorangan dimulai 19 hingga 23 Februari, sedangkan masa pendaftaran paslonkada dimulai bulan Juni mendatang," tandasnya.
Dari data pemilih dari Pileg 2019 lalu di 7 Kabupaten tersebut PALI memiliki DPT sebanyak 131.576 x10 persen sekitar 13.158 dukungan yang tersebar diminimal 3 dari 5 Kecamatan yang
Muratara memiliki DPT 148.678x 10 persen, jadi dukungan perkiraan minimal 14.868 yang tersebar di 4 dari 7 Kecamatan yang ada.
OKU DPT 258.062x 8,5 persen, jadi perkiraan dukungan minimal sebanyak 21.936 yang harus tersebar di 7 dari 13 Kecamatan yang ada.
OKU Selatan DPT 269.099x 8,5 persen, jadi perkiraan dukungan paling sedikit 22.874 yang harus tersebar diminimal 10 dari 19 Kecamatan.
OI DPT 288.973 x8,5 persen, minimal perkiraan dukungan 24.563 yang tersebar minimal di 9 dari 16 Kecamatan. Mura DPT 289.544x 8,5 persen minimal dukungan 24.612 tersebar di 8 dari total 14 Kecamatan yang ada.
Terakhir OKU Timur DPT 487.124 pemilih x 8,5 persen, yaitu 41.406 dukungan yang harus tersebar di 11 dari 20 Kecamatan yang ada.