Kelabui Petugas dan Coba Kabur Curi Mobil Polisi, Begal Sadis Ini Ditembak Mati
AS, begal sadis yang juga resedivis di Lampung ditembak mati karena coba kabur membawa mobil polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-AS, begal sadis di Lampung ditembak mati karena coba kabur membawa mobil polisi.
Upaya kabur ini dilakukan AS dengan mencoba mengelabui polisi.
Kepala Polres Lamteng AKBP I Made Rasma menerangkan, AS ditangkap Jumat (14//2/2020) lalu.
Polisi kemuduan hendak melakukan pengembangan perkara.
"Tim Tekab 308 (Polres Lamteng) hendak melakukan pengembangan perkara. Pelaku (AS) berusaha mengelabui dengan membawa petugas ke salah satu kawasan di Seputih Jaya," ujar AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020).
Sesampai di lokasi yang dimaksud pelaku AS di sekitaran Seputih Jaya, AS dan anggota kepolisian turun.
AS menunjuk ke salah satu arah yang menurutnya adalah tempat ia melakukan aksi pembegalan.
"Rupanya itu hanya trik untuk melarikan diri dari petugas. Begitu ia turun dari mobil, ia kemudian berlari ke arah mobil petugas, masuk dan mengemudikannya," bebernya.
Mengetahui hal itu, tim Tekab 308 Polres Lamteng berusaha melakukan peringatan supaya AS tidak melakukan tindakan yang membahayakan semua pihak.
Namun oleh AS, mobil tetap dihidupkan dan ia berusaha melarikan diri dengan mebawa mobil petugas.
Tim Tekab lanjut Made Rasma, berungkali memberikan tembakan peringatan.
"Pelaku tetap nekat hendak melarikan diri, bahkan berusaha menumbur anggota di lapangan. Karena membahayakan, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penembakan, mobil berhenti dan anggota kepolisian mendekat ke arah mobil dan melihat pelaku mengalami luka akibat tembakan.
Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya.
Sempat mendapat perawatan, namun karena banyak kehabisan darah akhirnya AS dinyatakan tewas.
Kronologi Penangkapan
Tewasnya pelaku berinisial AS (30) bermula saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkapnya, Jumat (14/2/2020) lalu di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Jaya Timur sekira pukul 12.00 WIB.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020) menerangkan, AS dan ketiga rekannya yang lain (dalam tahanan Polres Lamteng) adalah target operasi (TO) Polres Lampung Tengah atas sejumlah kasus pencurian roda empat dan roda dua di wilayah hukum kepolisian setempat.
"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.
Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.
Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.