Dua Sopir Beli Sabu di Tangga Buntung Palembang, Dipergoki Tim Belut

Baru selesai membeli sabu di kawasan Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang, dua sopir truk ini malah tertangkap

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Kedua tersangka yang diamankan anggota Polsek Gandus Palembang karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru selesai membeli sabu di kawasan Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang, dua sopir truk ini malah tertangkap tim BELUT Polsek Gandus Palembang Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang jaya Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (16/2/2020) pukul 17.00.

Kedua tersangka yakni Alfalah (26) warga Jalan Sakti Wiratama Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang dan Johansyah (18) Jalan Aiptu A Wahab Lorong Kebun Pisang Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap bersama satu paket sabu yang dilipat kecil-kecil dalam kotak rokok dan alat hisap.

Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di kawasan Lorong Cek Latah dengan harga Rp 150 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan mereka gunakan bersama-sama.

"Kami selalu berdua pakai sabu. Biasanya pakai di ruko-ruko kosong di Musi 2, tempat truk kami biasa mangkal. Belinya patungan dan rencana selesai beli langsung pakai," ungkap Alfalah ketika diamankan di Polsek Gandus Palembang, Senin (17/2/2020).

Mereka juga mengaku, bila sudah setahun lebih menggunakan sabu. Dalam seminggu, biasanya mereka bisa membeli dua sampai tiga kali membeli dan menggunakan sabu.

Sabu digunakan di ruko-ruko kosong di kawasan Musi 2, karena dianggap aman. Namun, kali ini mereka mengaku apes. Terlebih, seusai membeli sabu dan melintas di Jalan Syahyakirti Johan gugup melihat mobil patroli polisi yang melintas.

"Johan coba menghindar ketika melihat mobil polisi, padahal sabu itu sudah aku simpan dalam kotak rokok dan dilipat kecil-kecil. Tetapi, karena Johan gugup, malah dikejar polisi," ungkap Alfalah.

Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah menuturkan, kedua tersangka ditangkap ketika Tim BELUT Polsek Gandus Palembang melakukan patroli. Melihat gerak gerik kedua tersangka yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, sehingga anggota mengejar motor yang dikendarai keduanya.

"Ketika diperiksa, ternyata ditemukan sabu di dalam kotak rokok. Agar tidak diketahui, sabu ini dimasukan ke dalam kotak rokok dan ditutupi batang-batang rokok. Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap yang ada di dalam box motor mereka," kata Willian.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved