Menko Perekonomian Dituduh Catut Nama KSPI Susun Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, pihaknya tidak pernah diundang atau diminta masuk ke dalam tim pembahasan Omnibus Law
Namun, kata dia, draf RUU Cipta Kerja justru sebaliknya.
"Bicara investasi tapi salah satu klaster bicara tentang reduksi kesejahteraan bagi para buruh, bukan perlindungan. Jadi secara hukum internasional bertentangan dan saya yakin secara hukum nasional bertentangan," kata dia.
KSPI sendiri mengungkapkan sembilan alasan mengapa mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kesembilan alasan itu adalah soal hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.
Kemudian jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com