Ayah Perkosa Anak
Gadis Asal Lampung Diperkosa Ayah Tiri dan Pamannya, Ternyata si Paman Juga Perkosa Anaknya Sendiri
Gadis Asal Lampung Diperkosa Ayah Tiri dan Pamannya, Ternyata si Paman Juga Perkosa Anaknya Sendiri
Martono menjelaskan, pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Perilaku bejat Abdullah alias Man Cendol terhenti.
Man Cendol ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya secara bergilir.
Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).
• Bukan Virus Corona, Tenaga Kerja Asal China di Muarenim Terjangkit ISPA
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.
• Chef Renatta Geram & Peringatkan Hal Mengerikan ini Saat Keluarganya jadi Korban Begal Payudara
Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.
Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.
Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully.
• Oknum Polisi Berpangkat Bripda Nekat Loncat dari Fly Over, Sempat Senyum ke Petugas Kebersihan
Kejadian Serupa
M tega menyetubuhi dua anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.