Berita Muba

Polisi Gadungan Peras Warga Muba, Tuduh Bandar Narkoba dan Minta Tebusan Rp 100 Juta

Adi Wibowo (42), polisi gadungan asal Surabaya ini diamankan Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Adi Wibowo (42), polisi gadungan asal Surabaya ini diamankan Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Adi Wibowo (42), polisi gadungan asal Surabaya ini diamankan Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba).

Adi dalam melancarkan aksi penipuan memakai seragam polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).

Pria 42 tahun ini ditangkap karena memeras Wiji (45 tahun), warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel).

Adi Wibowo yang mengaku menjadi anggota polisi Polda Sumsel ini melakukan pemerasan terhadap Wiji.

Ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Universitas Terbuka Palembang Gelar Seminar Mau Dibawa Kemana Arah Pendidikan Indonesia

Tersangka Adi Wibowo, dan beberapa rekannya Merlan (sudah diamankan), Agus Saputra (DPO), Palen (sudah diamankan), dan Aan (DPO) langsung masuk ke rumah korban.

Ia mengaku adalah petugas dari Polda Sumsel.

Pada saat di rumah korban, para tersangka mengungkapkan bahwa korban telah di targetkan sebagai bandar narkoba.

Korban Wiji menurut dan langsung ikut ke mobil dengan ancaman kepada keluarga korban bahwa korban akan diamankan di Polda Sumsel.

Karen Pooroe Beri Tanggapan Soal Dipanggilnya Marshanda oleh Polisi Terkait Kematian Putrinya

Namun saat dalam perjalanan, tersangka Agus Saputra san Palen menghubungi keluarga korban via handphone yaitu istri korban Rika.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta rupiah agar supaya korban dapat dibebaskan.

Karena tidak sanggup memenuhi uang tebusan tersebut, keluarga korban hanya menyanggupi membayar uang sebesar Rp 25 juta.

Setelah sepakat dengan uang tebusan diminta untuk mengantarkan uang tersebut ke Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

Setelah bertemu, uang tebusan yang ada diserahkan dengan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin, mengatakan penangkapan tersangka setelah korban melaporan kejadian yang dialami LP/ B - 40/ II/ 2020/ SUMSEL /Res.BANYUASIN.

Breaking News: 11 Toko di Pasar Peninjauan OKU Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1,8 M

Atas dasar itulah pihaknya melakukan penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2020 tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman Wiji.

“Kita mendapatkan laporan bahwa tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman korban."

"Saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud untuk menakuti korban dan menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak tanggal 2 Februari 2020,”kata Rudin, Jumat (14/2/20).

Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/20) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo, ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin."

"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang di pimpin IPDA Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyusin,”jelasnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved