Modus Cek Keperawanan, Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Ngaku Khilaf
Polres Jembrana, Bali, menangkap IKS (34), seorang pria yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun
Perilaku bejat Abdullah alias Man Cendol terhenti.
Man Cendol ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya secara bergilir.
Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.
Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.
Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.
Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully.
Kejadian Serupa
M tega menyetubuhi dua anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Bahkan, aksi bejat yang dilancarkan pelaku terbilang sadis yaitu dengan mengancam anak agar mau menuruti permintaan nafsu setannya.
Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya.