CPNS 2020

Lulus Passing Grade SKD, Ini Ketentuan Peserta yang Berhak Ikut Tes SKB CPNS 2020

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dimulai sejak 27 Januari dan rencananya akan selesai semua pada 28 Februari 2020 ini.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/twitter.com/BKNgoid
Ketentuan Peserta Lulus Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS Berdasarkan penetapan PermenpanRB 

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari nilai maksimal TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Sementara itu passing grade formasi khusus seperti lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora ketentuannya :

Lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved