Berita Selebriti
Ditangkap Berempat, Hanya Lucinta Luna yang Terancam 4 Tahun Penjara. Nasib 3 Rekan Lainnya?
Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lucinta Luna terancam 4 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi Lucinta Luna setelah positif memakai psikotropika.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (12/2/2020).
Kombes Pol Yusri menuturkan, Lucinta ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

Kombes Pol Yusri kemudian menjelaskan, tiga orang yang negatif akan dijadikan sebagai saksi.
Untuk Lucinta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta akan terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Dari empat orang, tiga orang ini negatif kita jadikan saksi, yang satu LL ini adalah positif sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Yusri.
"Kita kenakan di Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."
"Ancamannya sekitar empat tahun penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri mengatakan, Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
Lucinta memakai psikotropika sebagai obat untuk meredakan depresi yang dirasakannya.

Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta tidak begitu saja mendapatkan obat tersebut.