Login DJP Online
Login DJP Online, Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S
DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Online Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara laporkan SPT Tahunan Online bagi warga yang penghasilan >60 Juta dan penghasilan
Bingung cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dilakukan sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.
Cara lapor SPT melalui e-filing:
1. Log in ke laman djponline. pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.
Ketahui jenis SPT yang sesuai
Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).
Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).