Kabar Baru Predator Seks: Hakim di Inggris Sebut Reynhard Sinaga Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun, pada Senin (6/1/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Reynhard Sinaga terkait dengan kasus predator seks di Manchester, Inggris terus bergulir.
Seperti diketahui, Reynhard disebut sebagai predator seks berdarah dingin, licik, dan penuh perhitungan oleh Hakim yang menangani kasus tersebut.
Tindakan bejat Reynhard tersebut direkam melalui dua kamera gawai.
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun, pada Senin (6/1/2020).
Aiman Witjacksono, berbincang dengan Jurnalis BBC News, Endang Nurdin langsung di Inggris untuk mengetahui bagaimana proses persidangan berlangsung.
Berdasar tayangan Kompas TV itu, diketahui Reynhard Sinaga akan menghadapi sidang banding yang akan digelar pada Februari 2020 ini.
"Ada kemungkinan di saat vonis, Hakim menyatakan bahwa hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum itu sangat jarang," tutur Endang.
"Itu biasanya diterapkan ke pembunuh atau pembunuh berantai," terangnya.
"Hakim mengatakan, memang tidak ada korban jiwa di dalam tindak pemerkosaan ini, tetapi hakim tidak setuju dengan pernyataan pengacara pembela dari Reynhard," tambahnya.
Pengacara pembela Reynhard menuturkan, tindak kejahatan yang dilakukan kliennya berdasarkan umur.
"Bahwa nanti kalau Reynhard dibebaskan, dia berusia 66 tahun," tuturnya.
"Tapi Hakim mengatakan, dalam vonisnya 'Kamu tidak akan pernah aman untuk dibebaskan'," terangnya.
Jaksa Mengajukan Banding
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jaksa Agung Inggris menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan, dan seharusnya tidak dibebaskan.
Terkait hal ini Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding, pada Kamis (16/1/2020).