PSK Anak-anak di Apartemen Mewah Kawasan Kelapagading Terbongkar
Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi berhasil membongkar praktik pekerja seks komersial (PSK) yang dijalankan oleh anak-anak di bawah umur.
Sembilan PSK anak-anak biasa beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kelapagading, Jakarta Utara, diamankan polisi.
Sebanyak sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur atau PSK anak-anak diamankan dari tempat penampungan di Apartemen Gading Nias.
• Demo Save Babi Menggema di Medan, Dipicu Gubernur Edy Rahmayadi yang Akan Musnahkan Ternak Babi
Tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias berlokasi di , Kelapa Gading, Jakarta Utara.
PSK anak-anak itu sengaja didatangkan atau dipilih dari sejumlah daerah atau kampung dengan iming-iming gaji besar.
Mereka diiming-imingi oleh para tersangka yang merupakan pasangan suami istri, MR (35) dan SR (33) untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka yang berperan sebagai muncikari, beraksi dengan membuat agensi bernama Agatha Agency.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Budhi, Senin (10/2).
Budhi mengatakan, para perempuan yang berusia 16-17 tahun itu diiming-imingi bakal mendapatkan pekerjaan di Jakarta sebagai pemandu karaoke.
"Di sana wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi.
Namun bukannya menjadi pemandu karaoke, mereka malah dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka juga dibebani untuk melayani para pria hidung belang.
"Para wanita ini dipaksa untuk melayani dan berbuat mesum kepada tamunya," kata Budhi.
Selain MR dan SR, tiga tersangka lainnya yakni RT (30), SP (36), dan ND (21) juga telah ditangkap.
Mereka berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
Pelaku sepasang suami istri
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," sambung Budhi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari."
"Juga agen pencari wanita di daerah-daerah dan tiga orang sebagai penjaga," kata Budhi.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Muncikari cari calon PSK hingga ke luar daerah
Sepasang suami istri MC (35) dan SR (33) mencari mangsa calon PSK dari berbagai daerah.
Keduanya tertangkap saat menampung mereka di sebuah apartemen di Kelapa Gading.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Tak hanya sebagai agen pencari calon PSK, keduanya sekaligus menjadi muncikari.
MC dan SR menampung 13 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, para PSK tersebut ditampung di dua lantai di dalam satu apartemen.
Tiga tersangka lain berinisial RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Gunakan KTP Palsu
Kedua tersangka yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan, membuat KTP palsu untuk diberikan kepada PSK yang mereka rekrut.
"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).
Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.
Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.
"Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," jelas Budhi.
"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agency Agatha, ada juga yang 14 tahun," imbuh dia.
Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.
Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucher.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).
Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: CERITA PSK Anak-anak di Apartemen Kelapagading Jakarta, Diburu dari Kampung sampai Pemandu Karaoke