Tips dan Trik

YLKI Beri Tips Aman Membeli Perumahan KPR, Harus Cermat Jangan Jadi Korban Pengembang Nakal

Ketidakpuasan konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat. Perhatikan tips dari YLKI

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi perumahan KPR. YLKI memberi tips aman supaya terhindar dari pengembang nakal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Ketidakpuasan konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat.

"Di awal tahun 2020 ini, saja pengaduan ketidakpuasan terhadap pengembang perumahan tersebut sudah 16 orang," kata Sanderson Syafe'i, Ketua YLKI Lahat Raya (Lahat, Muaraenim, Empat Lawang, Pagaralam), Minggu (9/2/2020).

Menurut Sanderson, adapun jenis mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan.

Serta tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.

Berkaca pada kasus yang sudah ada, Sanderson meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan.

Ini Perbedaan Kredit KPR di Bank Syariah dan Bank Konvesional, Bunga Bank Syariah Tetap

Pasalnya pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit.
Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar.

Bahkan bila perlu sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah.

Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB).

Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal.

Penghasilan Tidak Tetap Ingin Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Data dan Syarat Ini Harus Disiapkan

Bahkan seharusnya Kementerian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya.

Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lagi.

Sementara itu menurut Su'udi (35 tahun), warga Pulau Pinang, merasa kecewa dengan pengembang yang beralamat di Lubuklinggau.

Sebab setelah pelunasan DP 3 tahun sebesar Rp 58 juta untuk rumah Tipe 45/135 di Desa Panggul, Kabupaten Lahat, hingga sampai saat ia belum ada kejelasan kelangsungan kredit perumahan.

Karena berlarut-larutnya akhirnya ia membangun rumah sendiri di tempat lain.

"Kami minta ada stressing atau aturan kepada pengembang perumahan jika tidak sesuai aturan, kami sebagai konsumen terus menjadi korban," pintanya.(SP/ Ardani)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved