Modus ABG Jombang Rudapaksa Kekasihnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Akhirnya Dipenjara
Inilah akal bulus ABG Jombang untuk menodai pacarnya.Perbuatan itu dilakukan oleh AF, kepada kekasihnya APG.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah akal bulus ABG Jombang untuk menodai pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan oleh AF, kepada kekasihnya APG.
Simak selengkapnya:
Petugas Polres Jombang menangkap AF (16,) pelajar lelaki warga Kecamatan Megaluh, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya, APG (16) untuk berhubungan intim.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar berlainan jenis yang sama-sama di bawah umur ini saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu.
Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu.
Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin hubungan asmara.
Tersangka pelaku, AF, juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.
Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.
Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.
Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.
Entah setan mana yang membisiki AF, saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.
APG sempat menolak.
Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa, korban tak mampu berontak.
Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.
Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.
Dari situlah terkuak AF diduga merupapaksa APG.
Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.
"Setelah kami mintai keterangam saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka, dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya, https://jatim.tribunnews.com/2020/02/07/akal-bulus-abg-jombang-nodai-pacarnya-sempat-pakai-boneka-beruang-besar-lihat-endingnya?page=all.
Penulis: Sutono
Editor: Januar AS