Berita Prabumulih
Mantan Direktur PDAM Prabumulih Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 266 Juta
Kasus korupsi perjalanan Dinas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya diduga dilakukan mantan direkturnya yakni Iskandar, memasuki babak
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kasus korupsi perjalanan Dinas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya diduga dilakukan mantan direkturnya yakni Iskandar, memasuki babak baru.
Setelah beberapa kali dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya yang merupakan terdakwa justru mengembalikan uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 266 juta.
"Jadi terdakwa mengembalikan uang diduga kerugian negara, total dana yang dikembalikan sesuai jumlah kerugian hasil audit," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan ketika diwawancarai wartawan, Jumat (7/2/2020).
Topik mengungkapkan, pihaknya menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa dan menghargai itikad baik tersebut.
"Ya namanya ada itikad baik ya kami terima," katanya.
Topik mengatakan, dengan adanya pengembalian uang ini maka pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
"Akan kami pertimbangkan dalam tuntutan pidana kami," ujarnya.
Lebih lanjut Topik menjelaskan apakah dengan pengembalian uang kerugian akan ada keringanan itu merupakan kewenangan hakim dan pihaknya hanya memberikan pertimbangan dalam tuntutan.
"Kalau masalah putusan apakah diringankan atau tidak itu wewenang hakim, kalau untuk tuntutan kita, ya akan kita pertimbangkan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Topik mengaku rencananya dana yang dikembalikan itu akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dari kerugian Negara cq Daerah.
"Jadi kembali kesana," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Prabumulih sendiri telah menerima serahan uang kerugian negara dari penasihat hukum serta keluarga terdakwa yang langsung diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kasi Pidsus bersama tim JPU dan staf.
Selanjutnya uang serahan itu dilakukan proses penitipan uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di Bank di kota Prabumulih atas nama terdakwa IS selaku mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD 2016-2018.