Tes SKD CPNS OKI dan Empat Lawang Digelar Pada Sesi yang Sama

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS OKI dan Empat Lawamng digelar di sesi yang sama

Editor: Wawan Perdana
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Peserta tes SKD saat melepas ikat pinggang dan barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS OKI dan Empat Lawamng digelar di sesi yang sama.

Tes yang digelar di Golden Sriwijaya Palembang, Kamis (6/2/2020).

Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan, sesi pertama digelar bersamaan dengan sesi ke empat tes SKD CPNS Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/2/2020).

"Jumlah pesertanya 515, sesi ke 4 diperkirakan pukul 16.30 wib," ujarnya.

Dijelaskan Afif, untuk sesi berikutnya akan digelar pada esok hari dengan tiga sesi 1.490 peserta.

Masing-masing disediakan 600 PC.

"Kalau OKI di sesi terakhir masih gabung dengan peserta Empat Lawang hari ini," ujarnya.

Selain itu, Ia menyebutkan pada pelaksanaan hari pertama tes SKD CPNS untuk Kabupaten Empat Lawang memang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00.

Sesi pertama dimulai pukul 10.00-11.30, Sesi kedua pukul 12.30-14.00, Sesi Ketiga 14.30-16.00 dan sesi terakhir 16.30-18.00.

"Jadi kalau diberitakan sebelumnya molor sampai dua jam itu tidak benar. Jadwalnya untuk Kabupaten Empat Lawang memang jam 10. Pukul 10.30 peserta sudah log on aplikasi," tegasnya.

Dalam proses pelaksanaan registrasi tes SKD sesi pertama Kabupaten Empat Lawang, kata Afif diakuinya cukup lama.

Dikarenakan belum mendapatkan pola yang cepatnya seperti apa. "

"Ya namanya hari pertama belum dapat pola yang cepatnya seperti apa. Tapi di sesi kedua sudah normal. Kemarin di asrama haji juga seperti itu. Kalau sudah dapat polanya lancar jaya," ungkapnya.

Sebelum mulai registrasi, pihak BKN telah mengimbau peserta tidak membawa barang lain kartu peserta dan KTP.

Sedangkan untuk tas, jam, ikat pinggang atau lainnya dilarang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved