Berita Ogan Ilir

Suaminya Tewas Jadi Korban Begal di Jalan Palembang Indralaya, Sri Wahyuni Menangis Diwawancara

Sri Wahyuni (50 tahun), nampak tegar saat melakoni rekonstruksi kasus yang menewaskan suaminya, Firdaus (51) di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Sri Wahyuni (50 tahun), teteskan air mata saat diwawancarai setelah menjalani rekonstruksi kasus yang menewaskan suaminya, Firdaus (51) di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Sri Wahyuni (50 tahun), nampak tegar saat melakoni rekonstruksi kasus yang menewaskan suaminya, Firdaus (51) di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020).

Sri dan suami menjadi korban begal yang dilakukan oleh keempat tersangka, yang saat ini sudah diamankan oleh petugas.

Sri Wahyuni juga mantap saat memeragakan dan menjawab pertanyaan penyidik di rekonstruksi tersebut.

Namun saat diwawancarai, air matanya pun jatuh tak tertahan lagi.

"Saya masih ingat, tapi kalau tersangka saya hanya melihat postur tubuhnya, karena gelap. Dan saya yakin," ujarnya usai rekonstruksi.

Rekonstruksi Begal Tewaskan Korbannya di Jalan Palembang-Indralaya, Tendang Korban dari Belakang

Ia mengaku geram karena nyawa sang suami melayang malam itu.

Karena itulah, ia harus berusaha membesarkan anak-anaknya saat ini tanpa suami.

"Anak sudah 2, Alhamdulillah sudah besar-besar," ungkapnya.

Sri minta para tersangka dihukum seberat-beratnya.

Meski demikian, ia tetap menyerahkan segala proses hukum kepada aparat berwenang.

"Kalau bisa hukum seberat-beratnya, selamanya dihukum. Orang seperti itu tidak pantas hidup," jelasnya.

Polres Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan korbannya, Firdaus (51 tahun), warga Timbangan Indralaya Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020).
Polres Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan korbannya, Firdaus (51 tahun), warga Timbangan Indralaya Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020). (Sripo/ Resha)

Kronologi

Polres Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan korbannya, Firdaus (51 tahun), warga Timbangan Indralaya Ogan Ilir, Kamis (6/2/2020).

Firdaus yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama istri, Rabu (31/7/2019) malam.

Firdaus tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Rekonstruksi memeragakan 18 adegan.

Adegan diperakan langsung oleh tiga tersangka, Dedi alias Denis (22), Dedi alias Rosi (20), dan Rahmad Juniansa alias Mat Obeng (18).

Serta satu orang tersangka lain sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (LP).

Turut hadir pula istri Firdaus, Sri Wahyuni (50 tahun) yang juga menjadi saksi.

Sri Wahyuni turut menjadi saksi saat dibonceng oleh korban, ketika suaminya tersebut dihabisi oleh kawanan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin didampingi KBO Reskrim Ogan Ilir Iptu Sondi F mengatakan, rekonstruksi berlangsung cukup cepat.

Hal itu untuk menghindari hal yang tak diinginkan, seperti amukan keluarga dan lain-lain.

"Alhamdulillah berjalan aman dan lancar," ujarnya usai rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu terungkap modus yang digunakan kawanan tersangka pada malam itu.

Awalnya, mereka berembuk di sebuah minimarket dan warung gorengan, di sekitar Jalan Lintas Sumatera Palembang-Indralaya.

"Tergambar jelas, diawali mereka bertemu di minimarket dan melakukan perencanaan di warung, kemudian menunggu korban di kebun sawit," tuturnya.

Kemudian saat target melintas, mereka mengiringi dari belakang.

Di adegan ke-6 dan 7, tersangka Mat Obeng menerjang motor korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh itulah, Denis langsung menikam korban Firdaus sebanyak 2 kali.

Belum cukup sampai situ, tersangka Mat Obeng juga menusukkan senjata tajam jenis pisau di dada dan punggung korban.

Istri korban pun mencoba meminta tolong dengan mencoba menghentikan truk yang melintas, sayang tidak dihiraukan.

Namun pada saat usahanya yang kedua, datang mobil pribadi yang langsung berhenti dan membawa korban ke rumah sakit.

"Namun pada perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 365KUHP dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.

"Para tersangka sudah diamankan, sedangkan satu orang tersangka sudah berada di LP karena terjerat kasus lain dan sudah ditangkap terlebih dahulu," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved