Berita Kriminal
Sindikat Pencurian Minyak Mentah Divonis 9 Bulan Penjara
Perintah tersebut yakni mengangkut minyak BBM jenis solar tanpa izin di lokasi Penyulingan di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa sindikat pencurian minyak mentah 10 ton solar, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Murni yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Harun (49), Zaini (40), Agus Pinus alias Togar (31) dan Robiansyah (27), tampak terlihat lega.
Ketiganya langsung menyatakan setuju atas putusan yang baru saja mereka terima.
"Ya kami terima yang mulia," ujar terdakwa.
• Bertengkar dalam Mobil, Aurel Hermansyah Sampaikan Merasa Lebih Intim kepada Atta Halilintar
Selain hukuman tersebut, Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo juga menetapkan ketiga terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.
Bila tidak dibayarkan, maka denda tersebut harus diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan pengangkutan minyak mentah jenis solar olahan tanpa izin pengangkutan.
"Perbuatan ini sebagaimana dalam surat dakwaan pertama melanggar pasal 53 Huruf b UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar hakim.
• Oleng Sejak Beli Rumah 2 Tingkat, Order Masuk Rp 2,5 Miliar, 5 Fakta Dugaan Penipuan WO Pandamanda
Berdasarkan dakwaan diketahui, penangkapan terhadap keempat terdakwa bermula ketika mereka menjalankan perintah dari atasannya bernama Musri (DPO).
Perintah tersebut yakni mengangkut minyak BBM jenis solar tanpa izin di lokasi Penyulingan di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin.
Minyak tersebut dibawa dengan mengendarai satu unit mobil truk Mitsubisi Colt Diesel warna kuning bernomor Polisi BG 8140 IY yang telah di modifikasi dalam keadaan kosong.
Dan pada hari Jumat (26/10/2019) sekira jam 13.00 wib, dibantu oleh Wayan, Lase dan Saka (DPO),
Solar seberat 10 ton dimasukkan ke dalam truk tersebut untuk kemudian diberangkatkan keesokan harinya.
Sekira jam 03.00 dini hari, mereka tiba di Jalan Lintas Desa Talang Buluh Gandus Palembang.
Kemudian, datanglah dua anggota Polda Sumsel berpakaian preman yang tengah melakukan penyelidikan curas.
Kedua anggota tersebut lantas memeriksa kelengkapan berkas muatan truk yang dibawa oleh para terdakwa.
Dari situ diketahui, bahwa muatan tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan minyak solar sulingan tersebut.