Sindikat Asal Palembang Bobol Rekening Ilham Bintang, Tembus Email dan Curi Kartu SIM
Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga pelaku pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga pelaku pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Mereka berhasil menguras rekening dengan cara menembus email milik Ilham.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, tersangka merupakan sindikat pembobolan rekening bank asal Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka diburu dan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Masing-masing tersangka Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda
“D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Yusri menuturkan, tersangka Desar yang juga otak dari aksi ini diketahui mempunyai jaringan pembobolan rekening bank yang berada di daerah lain.
Namun, polisi masih mendalami jaringan mereka.
“Selain di Jakarta, dia (Tersangka D, Red) mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah pucuk senjata api sebagai barang bukti.
Senjata itu disita saat polisi mengamankan tersangka Desar di rumahnya di Palembang.
Delapan tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Wartawan senior Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Pasal yang diajukan dalam kasus ini yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-buronan.jpg)