Alasan Presiden Jokowi Belum Setuju dengan Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@jokowi
Alasan Presiden Jokowi Belum Setuju dengan Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia 

"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sedangkan, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama FTF di berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.

Selain itu, apabila tidak dipulangkan, hak para WNI nantinya bakal dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

"Oleh itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang isinya itu membuat dua draf keputusan (dipulangkan atau tidak)," ucap Mahfud.

Mahfud Sebut Pemerintah Dilema soal Nasib Teroris WNI Pelintas Batas

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah masih dilema terhadap nasib teroris pelintas batas dari Indonesia yang kini hendak pulang ke Tanah Air.

Mahfud mengatakan sedianya mereka memiliki hak untuk pulang selama masih memegang paspor Indonesia.

Namun di sisi lain mereka berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan terorisme jika dibiarkan berbaur langsung dengan masyarakat.

"Nanti kalau dipulangkan apa langkahnya. Kalau tidak dipulangkan apa alasannya. Nanti semua akan dianalisis lalu akan diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Sedang dipertimbangkan caranya agar tidak melanggar hukum dan HAM juga tidak membahayakan negara. Sekaligus tidak membiarkan virus-virus teror tumbuh di sini," lanjut dia.

Ia menambahkan, saat ini tercatat 660 orang Indonesia yang menjadi teroris pelintas batas. Mereka tersebar di Afghanistan, Suriah, dan Filipina.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved