Kaget Dengar Anaknya Dibawa ke Kos-kosan, Ayah Ini Pun Langsung ke TKP
RM, warga Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - RM, warga Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang Rabu, (5/2/20) pukul 12.45 Wib.
RM datang untuk melaporkan MH warga Jalan Abisukno CS Kertapati Palembang, karena mengajak anak korban ke TKP kemudian melakukan hubungan intim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (3/2/20) pukul 04.00 Wib.
Diketahui korban bernama LA (16 tahun) yang masih di bawah umur.
Awalnya menurut pengakuan, korban diajak terlapor ke TKP lalu terlapor mengajak tidur kemudian korban dan terlapor melakukan hubungan intim di TKP.
LA mengatakan sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan terlapor.
"Dua kali melakukan hubungan intim," ujarnya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban sebagai pelapor tidak senang dan langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
RM orang tua korban mengatakan siang ini dapat laporan dari teman LA bahwa LA sedang berada dengan M Hafiz di kos-kosan.
"Setelah mendapat kabar tersebut saya langsung menuju lokasi dan benar LA sedang tidur bersama MH," ujarnya.
