Digerayangi Malam-malam, Fenomena Lesbian di Rutan Perempuan Bandung, Tahanan Baru Jadi Sasaran

Digerayangi Malam-malam, Fenomena Lesbian di Rutan Perempuan Bandung, Tahanan Baru Jadi Sasaran

TRIBUNNEWS/
Komunitas Lesbian Gay Bisexual Transgender dan Intersexual (LGBTI) Indonesia melakukan aksi di area Car Free Day, Jakarta, Minggu (17/5/2015). Aksi tersebut dalam memperingati International Day Against Homophobia, Biphobia, dan Transphobia (IDAHOT) dengan tujuan menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk stop kekerasan kepada kelompok LGBTI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Digerayangi Malam-malam, Fenomena Lesbian di Rutan Perempuan Bandung, Tahanan Baru Jadi Sasaran 

Sudah jadi rahasia umum, fenomena perilaku seksual menyimpang di kamar penjara  sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat.

Tak terkecuali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Bandung, yang baru dioperasikan lima bulan lalu.

Pihak rutan, yang segera menindaklanjuti laporan, kemudian memisahkan keduanya.

Informasi adanya perilaku seksual menyimpang yang dilakukan tahanan kepada tahanan lainnya di rutan khusus perempuan ini diakui Linasih (48), orang tua salah seorang tahanan yang menjadi korban pelecehan seksual sesama tahanan. Linasih mengatakan, peristiwa itu menimpa anaknya, Va (22), pada awal Januari lalu.

 "Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujar Linasih saat dihubungi Tribun melalui pesawat telepon, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.

Selain khawatir dengan keselamatan anaknya, kata Liasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.

"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," kata Linasih mengulang ucapannya kepada anaknya ketika itu.

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas. Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan Va dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan Va bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan. Va dihukum dua tahun penjara.

Maket bangunan Rutan Perempuan Bandung
Maket bangunan Rutan Perempuan Bandung (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Baru Beroperasi

Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung dibangun persis di sebelah timur Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Menempati lahan seluas 11.830 meter persegi, pembangunan rutan menelan dana Rp 25 miliar. Rutan ini dioperasikan pada Oktober 2019.

Rutan perempuan ini memiliki 16 kamar tahanan dengan kapasitas maksimal 224 tahanan. Ini berarti satu kamar dihuni maksimal 14 tahanan. Selain sel tahanan, rutan juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk rumah dinas dan rumah ibadah.

Para tahanan diawasi oleh 48 petugas. Per 3 Februari 2020, jumlah warga binaan di rutan ini baru 124 orang, masih jauh dari kapasitas maksimalnya. Sebanyak 124 warga binaan terdiri atas 54 tahanan dan 70 narapidana.

Fenomena Lama

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved