Korupsi Muaraenim

Breaking News: Sidang Bupati Muaraenim, Banyak Rekening Disiapkan Untuk Tampung uang Suap

Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Bupati non aktif Ahmad Yani kembali digelar, Selasa (4/2/2019).

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/2/2020). 

Dengan berkas terpisah, terdakwa A. Elfin MZ Muchtar
yang sebelumnya menjabat Kabid Pembangunan Jembatan dan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, sekaligus PPK proyek, juga akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani bersama A. Elfin MZ Muchtar dan kontraktor Robi Okta Fahlevi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim.

Tepatnya pada proyek terkait Dana Aspira DPRD Kabupaten Muara Enim pada Proyek APBD TA 2019 di Dinas PUPR Muara Enim yang berjumlah 16 Paket Proyek dengan nilai hampir mencapai Rp 130 miliar.

Dalam perjalanan terungkap, kasus ini tak hanya melibatkan ketiga terdakwa saja, melainkan sejumlah pejabat di Muara Enim juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana suap.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved