Berita Kriminal
Tiga Tahun Buron, Bandit Sadis di Prabumulih Keok Disikat Aiptu Heri Ganteng dan Tim
Kanit Heri Ganteng bersama jajarannya meringkus pelaku di tempatnya bekerja di PT Ayam Goreng Karawaci Jalan Imam Bonjol No 34 C-D RT 003 RW 004
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Buron selama tiga tahun, akhirnya satu dari empat kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus.
Bandit sadis yang beraksi di Prabumulih ini akhirnya dilumpuhkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs alias Heri Ganteng.
Kanit Heri Ganteng bersama jajarannya meringkus pelaku di tempatnya bekerja di PT Ayam Goreng Karawaci Jalan Imam Bonjol No 34 C-D RT 003 RW 004 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tanggerang Banten.
Pelaku yakni Kepri Dwi Pramujia bin Risoni (21) warga RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih.
Kepri terpaksa dihadiahi petugas timah panas di betis kanan lantaran mencoba kabur ketika diamankan petugas kepolisian.
• Anggota Polisi di Lampung Ancam Warga Pakai Parang, Sebelum Tewas Dikeroyok Massa Secara Sadis
• Tol Palembang-Kayuagung Batal Diresmikan Awal Februari 2020
• Anak Wanita yang Hina Walikota Risma Jadi Korban Bully, ZD Tak Sangka Gegara Menghina Bisa Dipenjara
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Ghabexs alias Heri Ganteng membenarkan pelaku diringkus di Kota Tanggerang Banten pada Jumat (31/01/2020).
"Pelaku kita amankan di tempat pelariannya di kota Tanggerang, saat diamankan pelaku berada di tempatnya bekerja dan ketika diamankan mencoba kabur sehingga terpaksa kita lumpuhkan menggunakan timah panas," ungkap Kanit Reskrim, Senin (3/2/2020).
Heri Ghabexs mengatakan, pelaku merupakan satu dari empat komplotan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
"Dua rekan pelaku yakni Julet dan Yan telah diamankan di Rutan Prabumulih, sementara pelaku lainnya AG (inisial-red) masih buron dan akan terus kita buru," tegasnya.
Pelaku Kepri Dwi Pramujia dan kawananya diringkus petugas karena melakukan curat terhadap Agus Sugianto (46) pedagang roti warga Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih.
Menurut Kanit Reskrim, saat itu empat pelaku menghadang korban Agus ketika melintas di Jembatan Gapok Kelurahan Tanjung Rambang RKT dan merampas uang Rp 4 juta milik korban yang merupakan uang hasil jual roti.
"Kita lalu lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua teman pelaku, lalu dari pengembangan didapat dua nama dimana satu diantaranya Kepri Dwi.
Mendapat informasi keberadaan pelaku kita langsung meluncur dan meringkus pelaku," katanya.
Heri Ghabexs menuturkan, dalam meringkus pelaku pihaknya berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat dan setelah berhasil lalu pelaku digelandang ke Polsek RKT Prabumulih.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Dihadapan petugas, Kepri Dwi Pramujia mengakui perbuatannya melakukan penodongan terhadap penjual roti keliling.
"Motor korban kami pepet menggunakan motor di tempat sepi, lalu uangnya kami ambil dan kami bagi rata dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (eds)