Berita PALI

Ibu Rumah Tangga di PALI Ini Jual Sabu untuk Biaya Sekolah Anak

Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir menangkap empat orang tersangka kasus narkoba dalam waktu sepekan terakhir

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir menangkap empat orang tersangka kasus narkoba dalam waktu sepekan terakhir. Satu diantaranya seorang ibu rumah tangga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir menangkap empat orang tersangka kasus narkoba dalam waktu sepekan terakhir.

Dari empat tersangka diamankan, tiga diantaranya warga Kecamatan Talang Ubi, sementara satu lainnya warga Kecamatan Tanah Abang.

Salah satu diantara pengedar narkoba yang diamankan ialah seorang ibu rumah tangga.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, total barang bukti sabu dari keempat tersangka yang diamankan berjumlah 16,7 gram dan 7 butir ekestasi serta uang tunai Rp 3.344.000.

"Perlu saya sampaikan salah seorang tersangka adalah wanita atau ibu rumah tangga warga Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan ibu ini cukup banyak barang bukti sabu yang didapat," ungkap Yudhi didampingi Kabagops Kompol Okto Iwan dan Kasat Narkoba, AKP Andri dalam gelar perkara, Senin (3/2/2020).

Modus Baru, IRT Simpan Sabu dan Ekstasi di Dalam Tas Digembok

Tersangka Ed (35 tahun), Ibu rumah tangga di Kecamatan Talang Ubi, ditangkap pada Minggu (2/2/2020).

Polisi mengamankan barang bukti 25 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 7,00 gram dan uang tunai Rp. 3.144.000.

Sementara, tiga tersangka lainnya ialah Feby (30) warga Talang Ubi dengan BB sabu seberat 3,40 gram.

Kemudian, Arianto (39) Desa Karta Dewa dengan BB 7 butir inek warna Pink

"Untuk barang bukti ekstasi ini saat ini kita uji Labfor yang ada di Palembang," ujarnya.

Sementara, Irwansyah (49) warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang dengan BB 30 paket sabu seberat 5,6 gram.

Motif Wanita Penghina Walikota Risma, Alasannya Karena Sakit Hati Gubernur Anies Dibully Soal Banjir

"Sementara ini kita masih terus lakukan pengembangan. Kita fokus untuk memberantas guna menjadikan PALI zero narkoba," ujarnya.

"Masing-masing tersangka kita kita kenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun paling lama 20 tahun penjara," tambah Yudhi.

Sementara tersangka Ed, mengaku bahwa dirinya menjual narkoba lantaran himpitan ekonomi untuk membiayai sekolah anaknya, lantaran suaminya sudah tidak mampu berjalan untuk mencari nafkah.

BREAKING NEWS : Pembunuh Pengusaha di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap, Ini Motifnya

Menurut dia, dari pengasilannya menyadap karet tidak cukup untuk membiayai hidup sehari-hari dengan upah yang diterima Rp 25 ribu.

"Saya baru tiga (3) bulan pak menjadi pengedar sabu. Hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," katanya.(SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved