Pembunuhan di Pemulutan

BREAKING NEWS : Pembunuh Pengusaha di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap, Ini Motifnya

Pembunuh seorang pengusaha terkenal di Pemulutan akhirnya tertangkap. Lazuardi alias Otong (23) hanya bisa tertunduk lesu saat diinterogasi

Tribunsumsel.com
BREAKING NEWS : Pembunuh Pengusaha di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap, Ini Motif Pembunuhannya 

BREAKING NEWS : Pembunuh Pengusaha di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap, Ini Motif Pembunuhannya

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pembunuh seorang pengusaha terkenal di Pemulutan akhirnya tertangkap.

Lazuardi alias Otong (23) hanya bisa tertunduk lesu saat diinterogasi oleh aparat Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Senin (3/2/2020).

Ia menjadi tersangka pembunuhan Abu Bakar, warga Desa Talang Pangeran Ilir Kecamatan Pemuluan Barat, Kabupaten Ogan Ilir pagi itu.

Ia mengatakan, ada dendam pribadi yang membuatnya sempat cekcok sebelumnya.

Namun ia tidak menjelaskan apa yang menjadi motifnya tersebut.

Anak Tiri Ikut Menusuk, Misteri dan Motif Pembunuhan Ari Gunting di Lubuklinggau Terungkap

Sumsel Diyakini Jadi Contoh Terbaik Pelaksanaan Tes SKD CPNS

Sriwijaya FC Datangkan Erwin Gutawa Arungi Liga 2 Musim 2020

Puncaknya pada hari nahas itu, tersangka mengaku tengah membawa kayu di motornya.

Tiba-tiba, di sekitar lokasi, ia sadar tengah dibuntuti oleh korban.

"Dia turun, keluarkan pisaunya dari box motornya. Kemudian dia menelpon orang Polsek, minta 3 orang karena merasa terancam," ungkapnya.

Gelap mata karena merasa difitnah, tersangka langsung memukul korban selama lima kali.

Setelah korban tersungkur, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan pisau milik korban yang terlempar.

"12 kali saya tusuk pak, seingat saya," tambahnya.

Setelah korban bersimbah darah, ia mengaku sempat bingung.

Hingga akhirnya, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kepala Desa.

"Saya sendirian bawa motor. Saya khilaf pak," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved