Team Hunter Paksa Penjual Buang Tuak ke Got, Sekali Lagi Ketahuan Bakal Ditangkap
Banyaknya kasus kejahatan di Palembang di antaranya akibat pelaku kejahatan mengonsumsi minuman keras.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya kasus kejahatan di Palembang di antaranya akibat pelaku kejahatan mengonsumsi minuman keras.
Pemberantasan minuman keras atau miras ini menjadi salah satu perhatian polisi khususnya Team Hunter Polrestabes Palembang.
Saat patroli di wilayah Kertapati pada Rabu (29/1/2020) malam, Regu I Charlie Team Hunter menjumpai sebuah warung dekat Stasiun Kertapati yang menjual minuman tuak.
Di depan warung tersebut, sejumlah orang yang sedang asyik mengobrol sambil minum tuak beserta pemilik warung, tampak kaget dengan kedatangan Team Hunter.
Tanpa basa-basi, Team Hunter langsung menggeledah warung dan ditemukan dua jeriken tuak masing-masing seberat 25 liter dan tuak yang dikemas dalam 12 botol.
Katim Charlie Regu I Team Hunter, Ipda Rudi Hartono mengimbau agar pemilik warung tak lagi menjual tuak.
"Kali ini kita maafkan ya, Bu," kata Rudi kepada wanita pemilik warung yang menjual tuak tersebut.
"Kalau sekali lagi kami ke sini dan Ibu masih jualan tuak, Ibu terpaksa kami bawa ke kantor. Ini peringatan," imbuh Rudi menegaskan.
Petugas selanjutnya meminta seorang warga yang nongkrong di warung tersebut untuk membuang seluruh tuak yang ditemukan ke saluran air tak jauh dari warung.
"Untuk Bapak-bapak juga, sehabis beraktivitas langsung pulang saja ke rumah. Minum tuak ini bisa memicu tindak kejahatan. Saya rasa jelas ya?" pinta Rudi.
Setelah memusnahkan tuak di warung tersebut, Team Hunter melanjutkan patroli menuju lokasi lainnya di wilayah Seberang Ulu, khususnya Kertapati.