Berita Muratara
Kisah Korban Pelecehan: Saya Ini Hampir Mati dan Cacat Seumur Hidup, Hukuman Dia Tak Setimpal
Nb (41), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh Edi Hendri (39), warga Kota Lubuklinggau.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Nb (41), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh Edi Hendri (39), warga Kota Lubuklinggau.
Edi Hendri terbukti bersalah dan telah divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (27/1/2020).
Korban Nb kecewa pada putusan pengadilan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Edi Hendri.
Menurut Nurbibah, hukuman tersebut tidak setimpal dengan yang telah dilakukan terdakwa kepada dirinya hingga nyaris kehilangan nyawa.
"Saya hampir mati, kini saya cacat dibuatnya, tapi dia cuma dipenjara empat tahun, ini sangat tidak setimpal," kata Nb kepada Tribunsumsel.com, Kamis (30/1/2020).
Kini ia kebingungan meminta bantuan kepada siapa untuk membantunya menuntut keadilan.
"Dia (terdakwa) itu sudah buron sepuluh tahun, saya minta tolong, saya kepingin dia diberi hukuman yang setimpal, saya merasa hukuman yang dia dapat sangat ringan," katanya.
Nb menyayangkan dalam kasus tersebut hanya dikenakan pasal penganiayaan, sedangkan pasal pelecehan dan perlindungan perempuan tidak ada.
"Saya minta keadilan, karena saya selaku korban sekarang cacat seumur hidup, tangan saya tidak bisa bergerak normal lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Nb menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh Edi Hendri pada tanggal 12 Juli 2009.
Pelaku Edi Hendri baru bisa ditangkap polisi setelah buron selama 10 tahun pada Oktober 2019 di kediamannya di Kota Lubuklinggau.
Penganiayaan itu bermula saat Nb hendak pergi ke ladang sendirian melewati kebun karet di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Tiba-tiba pelaku Edi Hendri muncul dari semak-semak dan langsung menarik baju korban dari belakang.
Korban memberontak dan berlari, namun pelaku mengejar korban hingga dapat lalu memukul pundak dan kepala korban menggunakan kayu.
Korban masih tetap berusaha berlari namun pelaku tak berhenti mengejar hingga berhasil membacok korban menggunakan senjata tajam jenis pisau panjang.
Korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, leher sebelah kanan, tangan kiri, pelipis sebelah mata kanan sampai hidung, hingga telinga kiri terputus.
Dalam keadaan bersimbah darah, korban terduduk di tanah dan terjatuh lalu pura-pura meninggal dunia.
Korban kemudian dibopong oleh pelaku dan dibuang ke semak-semak sejauh 10 meter dari tempat kejadian.
Pelaku sempat melecehkan korban, namun tak sampai memperkosa korban dan langsung melarikan diri.
Sekitar 15 menit kemudian korban bangun dengan kondisi luka parah lalu berteriak meminta pertolongan.
Saat itu ada warga bernama M Nur mendengar teriakan korban lalu mendekat dan melihat korban sudah berlumuran darah.
M Nur mencari bantuan dan bertemu dengan warga lain bernama Saimi, lalu membawa korban ke Puskesmas Karang Jaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sobirin di Lubuklinggau hingga dirawat selama 15 hari.
Korban selamat, namun mengalami cacat di bagian pergelangan tangannya karena tidak bisa berfungsi secara normal lagi serta telinga kirinya terputus. (cr14)