Berita Kriminal
Jual Motor Sahabat Untuk Sewa PSK, Pemuda Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Hasil dari mencuri motor sahabatnya tersebut, langsung digunakan EV untuk menyewa jasa seorang pekerja seks komersial (PSK)
Penulis: Novaldi Hibaturrahman |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria berinisial EV nekat mencuri sepeda motor milik sahabat sendiri.
Hasil dari mencuri motor sahabatnya tersebut, langsung digunakan EV untuk menyewa jasa seorang pekerja seks komersial (PSK)
Hal itu terungkap dari fakta persidangan di PN Palembang, Kamis (30/1/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EV duduk di kursi pesakitan.
Awal kejadian dimana EV mencuri motor temannya yang berinisial DS, untuk menyewa PSK.
• BREAKING NEWS 2 Kades di Empat Lawang Kecelakaan, Mobil Masuk Jurang, Satu Tewas
• PT Huandian Batalkan Tiket Penerbangan 350 Pekerja Asal China ke Muaraenim, Antisipasi Virus Corona
Awalnya terdakwa menumpang tidur di rumah DS yang beralamat di Jalan Sukorejo Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III tepatnya di Mess Pak Sri Mulyono pada Sabtu (7/9/19) malam.
Kemudian pada pukul 05.00 pagi, terdakwa EV terjaga dan melihat temannya tersebut masih tertidur pulas.
Disaat itulah terdakwa diam-diam mengambil kunci beserta motor korban merk honda beat dengan plat nomor BG 3913 JAR dan juga uang senila 800 ribu rupiah.
• BREAKING NEWS, 3 Tahanan Kejari Lubuklinggau Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol
• Inilah 9 Negara Berpenduduk Terpendek di Dunia, Indonesia Ada di Peringkat Berapa?
Setelah mendapatkan motor korban, terdakwa kemudian menjual kendaraan tersebut kepada saksi berinisial WS seharga 2,5 juta, uang tersebut digunakan untuk menyewa PSK.
Akibat perbuatannya, terdakwa EV dikenakan pasal 363 KUHP dan divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.