Maju Pilkada 2020, Bupati Ogan Ilir Harus Cuti dari Jabatannya Sampai H-3
Petahana yang hendak bertarung di Pilkada 2020 mendatang, harus menjalani Cuti.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petahana yang hendak bertarung di Pilkada 2020 mendatang, harus menjalani Cuti.
Hal tersebut harus dilakukan, tak terkecuali di Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengatakan bahwa sesuai pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, Bupati aktif yang mengikuti Pilkada 2020 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dari jabatannya.
Masa cuti tersebut, dimulai sejak penetapan menjadi calon hingga 3 hari sebelum pencoblosan.
"Kalau sesuai jadwal, maka Bupati harus Cuti mulai tanggal 8 Juli hingga 20 September," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Ia melanjutkan, penetapan calon tersebut akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020 nanti. Sedangkan hari pencoblosan, akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Jadi H-3 pencoblosan, yakni tanggal 20 September Bupati sudah aktif berdinas lagi," terangnya.
Sementara itu, di Kabupaten Ogan Ilir sendiri Bupati Ilyas Panji Alam sudah mengutarakan niat untuk maju. Tentunya, Ilyas harus cuti dari jabatannya saat kampanye, di tanggal tersebut.
"Tentu, hal itu berlaku nasional," jelasnya. (mg5)