Sidang Korupsi Muaraenim

Kasus Korupsi Muaraenim, Terdakwa Elfin Keberatan Rekannya Banyak Jawab tak Tahu

Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar yang terjerat kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim, sontak membuat saksi-saksi

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim. Sidang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar yang terjerat kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim, sontak membuat saksi-saksi yang hadir dalam persidangannya jadi terdiam.

Elfin secara tegas menyatakan bahwa ia keberatan dengan keterangan para saksi yang lebih banyak mengaku tidak tahu atau lupa terkait segala proses dalam 16 paket proyek senilai hampir Rp.130 miliar di Dinas PUPR Muara Enim.

"Saya keberatan dengan kesaksian mereka yang banyak mengaku lupa dan tidak tahu yang mulia. Soalnya terkait dengan 16 paket proyek, termasuk komitmen fee 10 persen dan dana aspirasi DPRD, segala apa yang saya ketahui mereka juga mengetahuinya yang mulia. Karena setiap ada pembahasan terkait proyek tersebut, mereka saya bawa atau turut sertakan," tegas Elfin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020).

Hakim Sidang Korupsi Muaraenim Berang, Pemberian Dari Kontraktor Dibilang Ucapan Terimakasih

Setelah mendengar tanggapan Terdakwa Elfin, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Junaidah, kemudian menanyakan pendapat para saksi atas keterangan itu.

Semula kompak berujar tidak tahu dan lupa selama memberikan keterangan, keempat saksi yang juga sama-sama menjabat sebagai PPK seperti Terdakwa Efin, langsung menyatakan setuju dengan pendapat rekannya tersebut.

"Iya yang mulai, saya setuju dengan keterangan terdakwa," ujar saksi kompak.

Diketahui, ada 5 saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani dan A. Elfin MZ Muchtar kali ini.

Dimana, empat diantaranya merupakan PNS yang ditunjuk sebagai PPK dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Empat orang tersebut yakni Ilham Yaholi (Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim). Selanjutnya Mohammad Yusuf (PNS bagian jalan dan jembatan
sekaligus Staff terdakwa A. Elfin MZ Muchtar).

Hadir pula Hermin Eko Purwanto (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muara Enim). Serta Idris (Sekertaris Dinas PUPR Muara Enim).

Sedangkan satu saksi lagi yakni Soliama, menjabat sebagai Kasubag keuangan Dinas PUPR Muara Enim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved