Diberi Waktu Hingga 2023, Simak Beginilah Aturan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS

Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com
21 Tahun Jadi Hororer, Wanita di Palembang Ini Akui Gajinya Tak Cukup Untuk Biaya Hidup 

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo menegaskan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.

Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya, bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa. Setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR.

Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja, namun bisa dimana saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS", 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tenaga Honorer Diberi Waktu Hingga 2023 untuk Dapat Diangkat sebagai PNS, Begini Aturannya, https://bangka.tribunnews.com/2020/01/27/tenaga-honorer-diberi-waktu-hingga-2023-untuk-dapat-diangkat-sebagai-pns-begini-aturannya?page=all.

Editor: teddymalaka

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved