Berita Muba

Warga Muba Terseret 6 Meter dan Tersungkur ke Aspal saat Tahan Laju Motor Pencuri di Warungnya

Resedivis tersebut melancarkan aksinya di sebuah warung milik korban Dusun I Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (25/1)

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Dedi (44 tahun), warga Dusun IV Desa Kemang kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Sudah tak kenal kapok lagi, Dedi (44 tahun), warga Dusun IV Desa Kemang kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kali ini resedivis tersebut melancarkan aksinya di sebuah warung milik korban Dusun I Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka merupakan residivis kasus curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015 lalu. Adapun kerugian materi korban sebesar Rp179.000," ujarnya.

Mahasiswa Indonesia Terjebak di Wuhan Dampak Virus Corona, Ketakutan Hingga Stok Makanan Minim

Lanjutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Ali memaparkan, kejadian berawal saat korban Ruslan (70 tahun) tengah tidur-tiduran di warungnya.

Saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban di dalam kaleng penyimpanan uang yang dilihat korban.

"Spontan saja korban berteriak maling dan langsung berusaha mengejar tersangka yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah-Hijau tanpa plat nomor," terangnya.

Korban yang terseret sejauh enam meter akhirnya terjatuh di aspal akibat tersangka yang memukul tangan korban yang sempat menahan laju motor tersangka.

Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban langsung melakukan menangkapnya dan tersangka dibawa ke rumah kades Beruge.

"Kita dapatkan informasi dari kades, anggota kita langsung bergerak ke TKP dan tersangak saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," tegasnya.

Viral Perampokan di Warteg Pesanggrahan, Begini Cara Polisi Mengungkap dan Meringkus Pelaku

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.

"Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat," tutup Kapolsek.

Sementara, Tersangka Dedi melakukan aksinya tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan dan untuk mencukupi keperluan sehari-hari.

“Untuk keperluan sehari-hari pak, kalau tidak mencuri tidak ada uang,”ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved