Berita Palembang
Pemkot Palembang Jadikan Rumah UKM di 24 Ilir Sebagai Sentra Pempek
Wakil Walikota Palembang Hj Fitrianti Agustinda saat memimpin rapat persiapan Rumah UKM, Jumat (24/1/2020)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gedung UPTD Dinas Pendidikan di Jalan Kapten Cek Syeh Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil dipersiapkan sebagai Rumah Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dikelola sebagai sentra pempek.
Wakil Walikota Palembang Hj Fitrianti Agustinda saat memimpin rapat persiapan Rumah UKM, Jumat (24/1/2020), menjelaskan, nantinya Rumah UKM akan menjadi pusat display produk usaha kecil di Palembang.
Tempat tersebut diharapkan pula menjadi pusat informasi dan sentra pengembangan UKM.
"Pemerintah Kota Palembang memberikan perhatian sungguh-sungguh bagi pengembangan UKM. Di Tahun 2017 telah diberikan bantuan modal kepada 1.000 UKM, di Tahun 2018 sebanyak 2.000 UKM, dan pada 2019 ada 4.000 UKM, dan Tahun 2020 ini akan pula diberikan bantuan pinjaman modal kepada sekitar 4.000 UKM," Ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Rumah UKM akan pula muncul sentra pempek.
Sentra pempek tersebut mengedepankan teknologi khususnya dalam menjaga ketahanan serta kualitas produk pangan khas Kota Palembang ini.
Kepala Balai Besar POM di Palembang, Dra. Hardaningsih, Apt menjelaskan, Palembang memiliki potensi untuk pengembangan sentra pempek.
Sentra Pempek tersebut dapat mengadaptasi pola pengembangan Sentra Rendang Payakumbuh Sumbar yang dikunjunginya beberapa waktu lalu.
"Tinggal nanti bagaimana proses pengemasan pempek tersebut agar bertahan lebih lama. Cuma bedanya pempek memiliki varian yang banyak dan ada yang siap saji dan masih harus diproses," Ujarnya. (rel)
Ini Kata Gubernur Sumsel Terkait Angka Penduduk Miskin di Sumsel, Jangan Hanya Buka Tahun 2020 |
![]() |
---|
Pelabuhan Laut Dalam Tanjung Carat Mulai Dibangun November Tahun Ini, Ditargekan Selesai 2023 |
![]() |
---|
Warga Palembang Menolak Divaksin Akan Diberikan Sanksi, Ini Kata Pengamat Hukum |
![]() |
---|
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Perbedaan Antara Perkara Pidana dan Perkara Perdata |
![]() |
---|
Warga Palembang Divaksin Mulai Maret, Jika Menolak Bakal Kena Sanksi Ini |
![]() |
---|