Setor 300 Juta Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol, Seorang Warga Tertipu Oleh Jenderal Gadungan

Setor 300 Juta Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol, Seorang Warga Tertipu Oleh Jenderal Gadungan

Kompas.com
Setor 300 Juta Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol, Seorang Warga Tertipu Oleh Jenderal Gadungan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setor 300 Juta Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol, Seorang Warga Tertipu Oleh Jenderal Gadungan

WF (38), " jenderal polisi gadungan" tak dapat berkutik saat ditangkap polisi

Jenderal gadungan ini diringkus di kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

WH ditangkap polisi diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 310 juta dengan imingi-imingi bisa meluluskan seseorang ke Akademi Polisi ( Akpol).

Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai, Selalu Cek Kesehatan Secara Teratur

Ditangkapnya WH setelah polisi menerima laporan dari korbannya ES (51).

Di mana tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Kamis (23/1/2020).

Yulmar mengatakan, peristiwa ini berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya, Padang, pada September 2019 silam.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta, dan mengaku bisa meluluskan anaknya masuk ke Akpol dengan sejumlah uang.

Pihaknya yang mendapat laporan dari korban, langsung bergerak cepat hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.

Breaking News: Akhirnya APBD Sumsel 2020 Disahkan, Anggaran Rp10,6 Triliun

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil yaitu merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.

"Selain itu, kami juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved