APBD Sumsel 2020

Breaking News: Akhirnya APBD Sumsel 2020 Disahkan, Anggaran Rp10,6 Triliun

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel Tahun 2020 akhirnya secara resmi disahkan pada rapat paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel

Editor: Prawira Maulana
Novaldi/TRIBUNSUMSEL
Paripurna RAPBD Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel Tahun 2020 akhirnya secara resmi disahkan pada rapat paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel Kamis (23/1/2020).

Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan penetapan ini semestinya telah dilakukan karena telah menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.

"APBD itu memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksanaan," jelasnya.

Dengan telah disetujuinya APBD Sumsel ini, HD berharap kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik kedepan. Keakraban yang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan ga dapat membawa Sumsel menjadi Provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.

"Saya mengundang semua yang hadir untuk bersilaturahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik kedepan," terangnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati mengatakan, penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.

“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Kemudian disempurnakan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).(mg3)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved