Berita Palembang

Raperda Pajak Daerah Palembang Tidak Bersahabat dengan UMKM, Pedagang Nasi Uduk Kena

Saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018, tentang pajak daerah

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, M Hibbani 

Sedangkan 3,44 persen atau sebesar Rp 63 M berasal dari kekayaan yang dipisahkan atau BUMD, dominannya pajak daerah masih wajar.

Namun, yang perlu diperhatikan porsi BUMD yang sangat kecil.

Jangan sampai Pemkot Palembang hanya jago memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan dari masyarakat tapi tidak jago menjalankan bisnis atau usaha.

"Pajak tidak hanya mempunyai fungsi Anggaran (budgetair) yang dimaksudkan untuk meraih pundi-pundi penerimaan. Tapi juga mempunyai fungsi Mengatur (Regulerend), dalam hal ini pemerintah dengan instrumen pajak, bisa memberikan stimulan kepada UMKM utamanya usaha mikro dengan omset dibawah 25 jt per bulan, dengan cara membebaskan pajak restoran."

"Seperti diketahui UMKM sudah banyak membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran, artinya merupakan sebuah kewajaran bagi pemerintah untuk memperhatikan UMKM salah satunya dengan memberikan pembebasan pajak restoran bagi usaha mikro yang memiliki omset dibawah Rp 25.000.000 per bulan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved