Korupsi Muaraenim
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Yani, Kasus Ahmad Yani Tetap Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim, yang dibacakan secara bergantian menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim terhadap kasus Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani seluruhnya ditolak.
Dengan demikian, kasus suap proyek yang diterima terdakwa Ahmad Yani kembali dilanjutkan dan persidangan pekan depan majelis memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dipermuka persidangan.
"Majelis Hakim menimbang dan memutuskan atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pertama tidak dapat diterima dan keberatan atas eksespi yang diajukan terdakwa. Kedua, melanjutkan perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Yani dan ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti dimuka persidangan sambil mengetuk palunya, Selasa (21/1/2020).
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ahmad Yani untuk mengajukan banding terhadap putusan sela dari majelis hakim ke pengadilan tinggi.
Sedangkan untuk JPU KPK, majelis langsung memerintahkan segera menghadirkan saksi pada persidangan ke pekan depan.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 Januari 2020," tutup Erma sambil mengetuk palunya.