Berita Prabumulih

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Parkir di Prabumulih

Kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, terus berlanjut.

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, terus berlanjut.

Bahkan tidak lama lagi dipastikan dilakukan tahap dua penyerahan dari Polres Prabumulih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan ketika diwawancarai usai menghadiri kunjungan Kapolda Sumsel di Polres Prabumulih, Selasa (21/1/2020).

"Kasus perparkiran, jadi berkas sudah dikirim ke kita terus jaksa telah melakukan penelitian dan sementara kami menilai atau berpendapat berkas belum lengkap dan dikembalikan (P19) ke penyidik," ungkapnya ketika diwawancarai.

Topik menjelaskan, kasus parkir tersebut dari target ditetapkan misalnya Rp 650 juta tapi disetor hanya sebagian dan karena dilelang maka harus memenuhi kewajiban seperti ditentukan di kontrak tapi ternyata tidak.

"Kekurangan yang tidak dipenuhi itulah yang diduga dinikmati oleh pihak ketiga, istilahnya semestinya harus stor 600 tapi yang distor hanya 200 misalnya," jelasnya.

Ditanya apakah sudah ada kerugian negara dalam kasus itu, Topik mengaku sudah ada dan perkiraan sekitar Rp 300 juta.

"Untuk teknis kurangnya apa (berkas dikembalikan ke polisi) itu teman-teman jaksa yang megang berkas yang lebih jelasnya."

"Mudah-mudahanlah secepatnya penyidik bisa memenuhi petunjuk kita," bebernya memastikan kasus akan lanjut dan jika sudah lengkap atau P21 akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman membenarkan adanya P19 berkas dugaan korupsi parkir tersebut.

"Memang benar namun apa yang membuat berkas belum lengkap itu kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa," ungkapnya.

Kasat Reskrim mengakui, jika nantinya sudah ada petunjuk dan diketahui apa yang perlu dilengkapi maka pihaknya akan secepat mungkin memenuhi hal itu.

"Pastinya kasus ini akan terus berlanjut, kita nunggu petunjuk dan jika sudah ada akan langsung kita lengkapi untuk segera dilimpahkan," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus parkir itu sendiri telah lama ditangani petugas kepolisian polres Prabumulih. Proyek parkir itu sendiri menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 650 juta.

Dalam perkembangan kasus itu petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 34 saksi baik dari instsnsi maupun petugas parkir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved