Sengaja Simpan Sabu Dalam Tas Perempuan dan Kotak Mainan Anak

Agar tak mudah terlacak polisi, Roza Irawan alias Awang (27) warga Jalan Dusun 2 RT 06 Kelurahan Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Tersangka saat diamankan di Polda Sumsel dengan barang bukti empat paket sabu dan timbangan digital, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agar tak mudah terlacak polisi, Roza Irawan alias Awang (27) warga Jalan Dusun 2 RT 06 Kelurahan Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir menyimpan empat paket sabu di dalam tas perempuan.

Namun, tersangka yang sudah dua kali menjadi bandar ini ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Minggu (19/1/2020) pukul 22.10.

"Aku tergiur untungnya, kalau paket kecil aku dapat untung Rp 1 juta dan kalau paket besar aku untung Rp 5 juta. Pakai tas perempuan dan dimasukan ke dalam kotak mainan, biar tidak mudah ketahuan," ungkapnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (20/1/2020).

Tersangka mengakui, ia selalu bertransaksi dengan calon pembelinya di pinggir jalan agar mudah untuk kabur. Terlebih, dengan jumlah narkoba yang cukup banyak.

Akan tetapi, kali ini ia tertangkap basah ketika sedang menunggu calon pembeli.

Ketika akan mengeluarkan sabu yang disimpan di dalam kotak mainan, tersangka langsung ditangkap.

"Aku beli sama bandar di Palembang. Itu sebenarnya baru selesai beli dan akan aku jual lagi, tetapi keburu ditangkap," ungkap pria pengangguran ini.

Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti Hariono menuturkan, tersangka yang ditangkap ini ketika akan melakukan transaksi di Jalan Demang Lebar Daun.

"Dari tersangka, diamankan barang bukti empat paket, dua paket sedang, dua paket besar. Ada juga timbangan digital. Kami masih melakukan pengembangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved