Berita Kriminal
Kasus Korupsi Kredit Modal BSB Kembali Digelar, Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Muka Persidangan
Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) pada tahun 2014, Augustinus Judianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) pada tahun 2014, Augustinus Judianto kembali menjalani sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/1/2020).
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam persidangan, saksi ahli menilai kasus ini dinilai prematur alias terlalu cepat untuk dibawa ke ranah pidana.
"Saya menilainya kasus ini terlalu prematur untuk dibawa ke ranah pidana. Karena menurut saya kasus ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam penyelesaian konflik rasial atau pun administrasi", ujar Dian Puji Simatupang sebagai saksi ahli dalam bidang Administrasi Keuangan Negara Universitas Indonesia.
• Masuk Lewat Jendela, Dua Pria Berulang Kali Rudapaksa Gadis 19 Tahun di OKU Selatan
Hal senada juga disampaikan Jamin Ginting yang merupakan Ahli Hukum Aspek Pidana dan Kepailitan dosen Universitas Pelita Harapan Medan.
Menurutnya, dalam kasus yang menjadikan Komisaris PT Gatramas Internusa sebagai terdakwa tersebut, hingga sekarang belum ada kerugian negara yang bisa diperhitungkan.
Sebab diketahui, masih ada proses penagihan kepada kreditur.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila sementara waktu masih ada tagihan, sebelum dinyatakan adanya kerugian negara, maka harus melalui beberapa proses terlebih dahulu," ujarnya.
Lanjutnya, proses tersebut yaitu dengan melalui jalur perdata.
• SKD CPNS Palembang Dilaksanakan 10-12 Februari 2020, Lokasinya Masih Menunggu Pemenang Tender
"Kalau memang ada kekurangannya setelah perdata dilakukan, atau kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baru bisa diajukan permohonannya dalam proses pidana"ucapnya.
Ditemui setelah persidangan, JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama membantah penilaian kedua saksi ahli yang sependapat menilai bahwa kasus ini prematur.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum proses kredit terjadi, sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan terdakwa.
Seperti pemberian dokumen yang tidak sebenarnya, adanya penyimpangan pencairan dengan memalsukan progres pengerjaan, serta penyimpangan oleh terdakwa dalam pembayaran.
Dari seharusnya ke bank Sumsel Babel, namun justru dilakukannya ke Bank Mandiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/terdakwa-dugaan-kasus-korupsi-kredit-modal-bank-sumsel-babel-bsb123.jpg)