Aneh, Setiap Beraksi Komplotan Pencuri Ini Tinggalkan Tinja di Lokasi

Ada ciri khas aneh yang kerap kali dilakukan para pelaku setelah beraksi. Setiap beraksi, mereka meninggalkan jejak kotoran manusia (tinja).

Ist
Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga pria yang diduga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Mereka yakni, Kusima alias Keng (35), Gunawan alias Alex (35), dan Dika (24). 

Aneh, Setiap Beraksi Komplotan Pencuri Ini Tinggalkan Tinja di Lokasi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga pria yang diduga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mereka disebut spesialis lantaran sudah ada 40 laporan di jajaran Polres Lubuklinggau yang diduga para pelakuanya adalah ketiga tersangka ini.

Mereka yakni, Kusima alias Keng (35) warga Gang Harapan Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Gunawan alias Alex (35) dan Dika (24), warga Jala Dayang Torek Kelurahan Sidorejo Kecamtan Lubuk Linggau Barat I.

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Harsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Senin (19/1/2020), ada ciri khas aneh yang kerap kali dilakukan para pelaku setelah beraksi.

"Setiap beraksi, mereka meninggalkan jejak kotoran manusia (tinja) di beberapa lokasi tempat mereka beraksi," kata Dwi.

Lanjut Dwi, ketika beraksi pelaku tidak hanya mencari kendaraan motor yang parkir di luar ruangan, tetapi juga di dalam rumah atau halaman rumah.

Setelah cek lokasi, mereka membongkar rumah melalui jendela untuk mengambil motor dan mobil para korbannya. Adapun jam mereka beroperasi kisaran pukul 02.00 dan pukul 05.00.

"Kalau kepergok, mereka tak segan melakukan kekerasan entah dengan senjata tajam maupun senjata api," ungkap Dwi.

Lebih kauh Dwi mengatakan, dari data laporan, terhitung sudah ada 40 surat laporan yang masuk mengarah ke tiga tersangka ini. Terakhir pada Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 04.00 di Jalan Kutilang Rt. 001 Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Dimana saat itu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana para pelaku melakukannya dengan cara memanjat pagar depan rumah korban.

Lalu, saat sudah berada di dalam garasi, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu teras dengan mengendorkan bola lampu, setelah itu pelaku langsung mengambil kunci mobil dan kunci pagar rumah.

"Kunci sudah tergabung menjadi satu dengan menggunakan alat berupa potongan kayu kering yang telah diberi ikatan pengait kemudian melalui lubang ventilasi pintu," kata Dwi lagi.

Kemudian, pelaku langsung mengait kunci kontak dan kunci pagar yang berada di atas kulkas dengan kayu tersebut.

Setelah berhasil didapatkan, pelaku membuka kunci pagar lalu membuka pagar dan kemudian membawa mobil L300 pergi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved