Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Wakil Bupati OKU Johan Anuar Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam, Ini Kata Kuasa Hukum
Wakil Bupati OKU Johan Anuar kembali diperiksa sebagai tersangka kasus markup pembelian tanah kuburan di Baturaja
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Bupati OKU Johan Anuar kembali diperiksa sebagai tersangka kasus markup pembelian tanah kuburan di Baturaja.
Johan Anuar diperiksa kembali oleh Direskrimsus Polda Sumsel sekitar 3,5 jam, Jumat (17/1/2020).
Direskrimsus Polda Sumsel memeriksa Johan dari pukul 14.00 hingga 17.30 sore tadi.
Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, ada tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun pertanyaan yang diajukan terkait pemeriksaan tambahan tersebut masih berkutat pada pertanyaan yang sebelumnya.
"Iya tadi ada BAP baru, pemeriksaan tambahan hari ini, tidak jauh beda dengan yang pertama, cuma di puter-puter lagi dipoles lagi pertanyaannya itu-itu aja," ujar Titis.
• Bagaimana Nasib Pasangan Kuryana Aziz-Johan Anuar di Pilkada OKU 2020? Ini Penjelasan Bupati
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap JA karena pihaknya merasa tidak ada bukti kuat untuk dilakukan penahanan.
"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan, karena objektifnya, dalam KUHP pasal 21 ayat 1 alasan dilakukan penahanan kan kalau akan melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi tindak pidana, itu tidak ditemukan pada klien kami," jelas Titin.
Titis juga menyampaikan akan menunggu dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau seperti ini kita ya menunggu dan mengikuti proses hukum, harapannya penyidik harus lebih cepat koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Titis.
Rencananya, JA kembali akan diperiksa pihak Direskrimsus Polda Sumsel pada hari Senin 20 Januari mendatang.