BREAKING NEWS: Helmy Yahya Dipecat Sebagai Direktur Utama TVRI

Beredar kabar bahwa karyawan TVRI menyegel ruangan Dewan Pengawas TVRI setelah adanya pemecatan sepihak dari Dewan Pengawas.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
BREAKING NEWS: Helmy Yahya Dipecat Sebagai Direktur Utama TVRI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Helmy Yahya dan TVRI menjadi trending di twitter sejak pagi hari Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya resmi diberhentikan sebagai direktur utama TVRI  oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah adanya perseteruan antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas.

 Kisruh ini dimulai karena Helmy Yahya melakukan pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan Helmy Yahya nampaknya membuat beberapa karyawan TVRI geram.

Beredar kabar bahwa karyawan TVRI menyegel ruangan Dewan Pengawas TVRI setelah adanya pemecatan sepihak dari Dewan Pengawas.

Pemecatan Helmy Yahya terjadi lewat surat Dewan Pengawas yang beredar di twitter pada Kamis (16/1/2020).

Dilansir dari warta.kota.tribunnews.com, berikut beberapa alasan terkait pemecatan Helmy Yahya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI:

Surat Pemecatan

Surat Pemecatan Helmy Yahya tertuang pada surat berkop TVRO per tanggal 16 Januari 2020 yang beredar di grup-grup WhatsApp (WA).

Keputusan pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukan Helmy per tanggal 17 Desember 2019 tidak diterima.

Pertimbangan penolakan pembelaan diri Helmy Yahya yaitu:

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved