Pilkada Serentak 2020

Anggaran Pengawasan Pilkada OKU Timur dan Ogan Ilir Dipangkas, Ini Sikap Bawaslu Sumsel 

Dari tujuh tempat itu, ada dua kabupaten yang anggarannya dikurangi meski sudah ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD).

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irianto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irianto mengatakan, ada tujuh kabupaten/kota di Sumsel yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.

Dari tujuh tempat itu, ada dua kabupaten yang anggarannya dikurangi meski sudah ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD).

"Iya terkait OKU Timur dan OI, Bawaslu Sumsel sudah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI. Bawaslu RI akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke Kemendagri."

"Bawaslu OI dan OKU Timur tetap mengacu kepada perjanjian NPHD, yang telah disepakati bersama antara ketua Bawaslu Kabupaten tersebut dengan Bupati," kata Iin, Jumat (17/1/2020).

Menurut Iin, Pemda yang sudah menyampaikan secara resmi melalui surat, yaitu pemkab OI, dimana ada permintaan perubahan NPHD dari Rp 19.350.000 .000 menjadi Rp 15.350.000.000 atau berkurang Rp 4 miliar.

"Sedangkan di OKU Timur, Bupati atau Pemdanya belum menyampaikan, perihal permintaan perubahan terhadap NPHD yang sudah ditandatangani sebesar Rp 16,5 miliar," tuturnya.

Dilanjutkan Iin, sebenarnya usulan yang disampaikan sudah melewati proses yang panjang, dibahas bersama tim TAPD kabupaten.

Jika harus dipangkas anggarannya hal itu akan berpengaruh dengan program- program pengawasan yang sudah direncanakan.

"Karena berproses, artinya kami berpendapat sudah ada kesepahaman dan persetujuan, dalam konteks pembiayaan Pilkada agar terlaksana dengan optimal dan sukses. Dan itu jelas berpengaruh kedepannya," jelas Iin.

Sebelumnya, ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan masih ada enam daerah yang mengalami kendala soal Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).

"Enam daerah itu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Rejang Lebong, Mukomuko, Purworejo dan Kota Baru," kata Abhan di Jakarta, Jumat (17/1/2020)

Menurut dia sebenarnya NPHD untuk Bawaslu sudah rampung dan ditandatangani di 270 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Biaya penyelenggaraan Pilkada untuk Bawaslu yang sudah disepakati itu, kata dia tidak bisa lagi dikurangi dari yang telah disepakati.

"Kalau ada pengurangan NPHD tentu itu akan mempengaruhi terhadap pembiayaan pengawasan," ucapnya.

Alasan dari Pemda kata Abhan ingin mengurangi nilai NPHD yang telah disepakati karena keterbatasan anggaran belanja yang dimiliki daerah tersebut.

"Tetapi tadi sudah diskusi dengan Kemendagri, ada solusi Insya Allah, kabupaten kota yang kekurangan biaya untuk memenuhi NPHD akan di-suport oleh APBD provinsinya," ujar Abhan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved